Pengusaha Gresik Usulkan UMK 2023 Tak Naik

Ilustrasi UMK 2023/Net
Ilustrasi UMK 2023/Net

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik tahun 2023, dalam pembahasan finalisasinya masih belum menemukan titik temu antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah.


Perwakilan pekerja dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan mengusulkan UMK Gresik 2023 sebesar Rp 4.948.264. Namun, kalangan pengusaha mengusulkan Rp 4.372.030 alias tetap (tidak naik). Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan Rp 4.685.898.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Gresik Ichwansyah, pertimbangan UMK 2023 besaranya tetap seperti UMK 2022. Pasalnya, pertimbangan regulasi juga ada pertimbangan kondisi dunia usaha.

"Dunia usaha saat ini belum pulih 100 persen pasca pandemi Covid-19, selain itu situasi global sekarang mempengaruhi daya jual perusahaan terutama yang berorientasi ekspor," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/12).

“Dari sisi kebijakan, Pemerintah juga belum sempurna dalam memberikan stimulus kemudahan bisnis, ditambah lagi kenaikan BBM tentunya juga mempengaruhi biaya operasional perusahaan sementara harga jual produksi tidak bisa naik,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan pekerja, Syaifudin mengatakan, sejak awal buruh menginginkan adanya kenaikan UMK 2023 sebesar 10-13 persen dari UMK 2022. 

"Usulan kenaikan itu berdasarkan penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022," tegasnya.

Namun bila merujuk pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, sambung Syaifudin, kenaikan UMK 2023 hanya sebesar 7,8 persen.

“Hasil sidang pleno baru diusulkan ke Bupati Gresik, selanjutnya usulannya dinaikan ke Provinsi dan nantinya kebijakan Gubernur lagi yang memutuskan besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” pungkasnya.