Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Hadiri Hari Anti Korupsi di Grahadi

Nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron belakangan jadi perbincangan hangat kalangan media. Banyak yang menanyakan belum ditahannya Bupati Abdul Latif meski menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, para pencari berita dibuat tercengang. Pasalnya, Bupati Abdul Latif ternyata hadir dalam acara Hakordia tersebut.

Dia terlihat mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, bekopyah dan mengenakan rompi warna krem berlogokan KPK dan Pemprov Jatim.

Acara ini memang dihadiri kepala daerah se Jatim dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hadir juga sebagai pembicara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Saat dimintai komentar soal Acara Hakordia, dia enggan berkomentar banyak. " Iya nanti saja," ucap Abdul Latif, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/12).

Seperti diketahui Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan. Hingga kini ia masih bebas dan belum ditahan oleh KPK.

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan Bupati Bangkalan. "Kita lagi bekerja, nanti suatu saat kita sampaikan," ungkapnya.

Menurut Firli, pada saatnya nanti KPK akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka. Karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau karena keadaannya berdasarkan bukti otentik patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Mungkin rekan-rekan mengikuti beberapa perkara yang  sedang ditangani KPK. Pada saatnya nanti kita umumkan setelah tersangka dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan penangkapan serta penahanan di KPK," beber Firli.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berbeda. Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sebagai diketahui, R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir bulan Oktober yang lalu.

Hingga saat ini belum ada proses hukum lanjutan dan masih melakukan aktivitasnya di pemerintahan Kabupaten Bangkalan.