Fraksi PKS Ngotot Melawan Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

foto/net
foto/net

Fraksi PKS DPR memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP yang baru, terutama tentang pencabutan pasal penghinaan terhadap presiden, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara.


"Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini kepada wartawan, Selasa (6/12).

Pasal penghinaan presiden, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Padahal Indonesia saat ini sedang berusaha mereformasi produk kolonial.

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," sambungnya.

Selain itu, PKS juga mendorong adanya penegasan larangan LGBT. Sebab hal itu dinilai sudah sangat darurat perkembangan penyimpangan moral.

Di sisi lain, PKS tidak menampik adanya pasal-pasal yang perlu didukung dalam RKUHP, salah satunya soal bab kesusilaan dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi.

"Fraksi PKS berharap fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas isu-isu di atas, semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian Jazuli.