Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti

 Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai seminar publik di Gedung Sate/RMOLJabar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai seminar publik di Gedung Sate/RMOLJabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak yang mendapat tugas untuk menyalurkan dana bantuan kebencanaan agar tidak coba-coba menyelewengkan. Termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.


Kalau nekat melakukan penyelewengan, hukuman mati sudah menanti.

"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Senin (5/12).

Menurut dia, titik rawan korupsi dalam pendistribusian dana kebencanaan ada di semua lini. Apalagi, bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ancaman hukuman mati ini tidak hanya isapan belaka, karena negara sudah serius menyisihkan anggaran untuk membantu korban yang terdampak bencana.

"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.

Kendati begitu, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan.

"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," imbuhnya.

Saat ini, KPK belum menerima laporan terkait penyelewengan dana kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Meski belum ada laporan, KPK akan terus melakukan pemantauan.