RKUHP Resmi jadi UU, DPR Minta Tak Perlu Ada Demonstrasi

Menkumham Yanooa H. Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai pengesahan UU KUHP/RMOL
Menkumham Yanooa H. Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai pengesahan UU KUHP/RMOL

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa (6/12).



Berkaitan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu demonstrasi.  Sebab, masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh jika tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," kata Bambang saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Bambang Pacul, sapaan akrab Ketua Komisi yang membidangi hukum itu mengakui produk dari UU KUHP yang baru saja disahkan bukanlah hasil yang sempurna.

Namun, kata dia, sudah seharusnya bangsa Indonesia patut berbangga karena KUHP akan menggantikan produk hukum Belanda.

"Kitab. Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua," katanya.

"Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," demikian Bambang Pacul.

Hadir saat jumpa pers antara lain Menkumham Yasonna Laolly, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, hingga Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.