Miras Dinamai 'Abidin', Kiai Luthfi Bashori: Ini Pelecehan Terhadap Islam 

KH Luthfi Bashori/Ist
KH Luthfi Bashori/Ist

Aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol bernama “Abidin”. Pasalnya, minuman yang diperjualbelikan secara online tersebut dianggap melecehkan Islam karena menggunakan nama Islam sebagai labelnya. 


Demikian disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang, KH Luthfi Bashori dalam videonya yang diterima redaksi, Rabu (7/12).

“Ini sangat meresahkan kita sebagai umat Islam. Sebenarnya nama Abidin itu ciri khas umat Islam. Bahasa Arabnya “ahli ibadah” dan ini juga dipergunakan oleh orang-orang tokoh-tokoh Islam sebagaimana disematkan pada seorang dari kalangan para tabiin seperti Sayyidina Ali Zainal Abidin yaitu cucu dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan juga nama-nama tokoh-tokoh Islam dikenal Abidin,” kata Kiai Luthfi.

Menurut tokoh NU Malang ini, penggunaan nama Abidin dalam produk minuman keras adalah bentuk pelecehan kepada Islam.

“Kita umat Islam berkeyakinan bahwasanya minuman beralkohol itu hukumnya haram karena dia najis namun yang menjadi permasalahan ada satu minuman yang bernama Abidin ini. Mengapa harus disingkat dengan Abidin, ini kan namanya pelecehan terhadap umat Islam,” imbuhnya.

Karena itu, Kiai Luthfi mengajak umat Islam untuk memprotes peredaran minuman beralkohol tersebut. 

"Bilamana permohonan ini tidak ada yang merespon maka kami mengajak kepada seluruh umat Islam untuk mengadakan protes bersama agar benar-benar minuman ini di bumi hanguskan dari bumi Indonesia terutama Indonesia ini mayoritas umatnya beragama Islam,” protesnya. 

Diketahui Miras ABIDIN digunakan pemakai minuman keras untuk menyebut anggur merah bir dingin. Minuman campuran antara minuman fermentasi anggur dan bir ini telah banyak dijual secara online bahkan di marketplace dengan berbagai ukuran dari harga Rp 80 ribu hingga Rp 500 ribu.