Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum senilai Rp 63,38 miliar ke enam instansi.
- KPK Pastikan Telusuri Aliran Uang hingga ke Anak Syahrul Yasin Limpo
- Bea Cukai Dan Pemkot Probolinggo, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras Ilegal
- KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Keenam instansi yang dimaksud, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (13/12) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.
Firli mengatakan, penyerahan aset itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Firli.
Kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu kata Firli, merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Adapun rinciannya, PSP kepada KY senilai Rp 6.786.004.000 (Rp 6,78 miliar), PSP kepada Kemenag senilai Rp 1.580.368.000 (Rp 1,58 miliar), PSP kepada KKP senilai Rp 32.816.203.000 (Rp 32,81 miliar), PSP kepada BKN senilai Rp 19.073.034.000 (Rp 19,07 miliar), hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp 1.767.846.000 (Rp 1,76 miliar), serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp 1.358.180.000 (Rp 1,35 miliar).
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, atas penyerahan aset itu nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," kata Mungki.
Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.
PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.
Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan.
PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa tiga unit tanah dan bangunan dan tiga unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.
Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.
Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel