Tega Perkosa Putri Kandungnya, Pria di Jember Divonis  17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Suasana persidangan NH, yang didampingi kuasa hukumnya Naniek Sugiarti dan Lilik syamsiah di ruang Candra PN Jember/RMOLJatim
Suasana persidangan NH, yang didampingi kuasa hukumnya Naniek Sugiarti dan Lilik syamsiah di ruang Candra PN Jember/RMOLJatim

Warga Balung, Jember, NH (41), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis hukuman 17 tahun penjara. Lebih ringan ringan dari tuntutan jaksa.


Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang diketuai Desbertua Naibaho, dalam sidang di ruang Candra PN Jember, Rabu (14/12).

Terdakwa NH terbukti secara meyakinkan melakukan persetubuhan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, R Yuri Andina Putra. 

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo, pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar hakim Naibaho, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara kuasa hukum NH, Hj Lilik Syamsiah, saat dikonfirmasi mengatakan kliennya sudah menerima putusan tersebut. 

"Terdakwa sudah menerima putusan itu, Penasehat Hukum juga menerima putusan Majelis hakim," katanya.

Dia menjelaskan, alasan menerima putusan tersebut, karena putusan sudah lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.

Menurutnya, majelis hakim memutus hukuman lebih ringan 2 tahun, karena beberapa faktor, yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit dan mengakui secara terus terang perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan atas dasar suka-sama suka.

Hanya saja, lanjut Lilik Syamsiah, JPU yang diwakili jaksa Angga masih belum menentukan sikap. 

"Sebab, dia hanya mewakili JPU R Yuri Andina Putra, yang tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut," ucap Lilik. 

Pihak JPU masih akan melaporkan kepada JPU yang bersangkutan serta pimpinan di KejaRI Jember.

Sebelumnya, JPU R Yuri Andina Putra, menuntut NH dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp1 Miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa telah 7 kali memperkosa anak kandungnya, antara tahun 2021 hingga Pebruari 2022.

Setelah itu, korban pergi dari rumahnya dan tinggal di sebuah kost di kawasan kota Jember, yang akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jember.