Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 Triliun, Bocor 30 Persen Masuk Kantong Sahat dan Kroni

KPK RI umumkan empat tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur/Ist
KPK RI umumkan empat tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur/Ist

Dana hibah yang digelontorkan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 7,8 triliun bocor hingga 30 persen selama dua tahun.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkap kebocoran dana hibah tersebut terjadi karena dialokasikan untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar 20 persen, dan untuk Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) 10 persen.

"Dari kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran (lagi)? Ini sangat menarik dan strategi kita tentunya asset tracing sangat penting," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (16/12).

Karyoto menjelaskan, KPK akan menggunakan strategi top down. Yakni menelusuri berapa dana yang dikucurkan, dan berapa dana yang didistribusikan.

Karyoto memastikan, pihaknya akan mengurai jumlah pasti  dana yang turun, termasuk aliran distribusi dan pelaku distributornya.

"Bukan di-mapping, kita bongkar. Kalau mapping itu seolah-olah kita tau ini ada ini, ada ini, tapi jenisnya adalah jenis dana hibah. Dan case ini, ada kebocoran hampir 30 persen," pungkas Karyoto dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Mereka adalah Sahat Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.