Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di MA, KPK Resmi Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) dalam kasus suap penanganan perkara di MA/IST
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) dalam kasus suap penanganan perkara di MA/IST

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW). Edy merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri. Edy menyusul setelah sebelumnya KPK menjerat 13 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Langkah yang dilakukan oleh KPK adalah melakukan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta hari ini kita mengumumkan salah satu tersangka atas nama EW Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (19/12).

Sebelumnya, kata Firli, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

"Seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Firli.

Dengan demikian kata Firli, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka Edy Wibowo selama 20 hari pertama.

"Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Firli.