Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan

foto/net
foto/net

NOMOR: 1537/PP.04.1-Pu/3514/2022

TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan

Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan

ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan

dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. sehat secara rohani;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU

Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta

Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara

Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang

paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh

puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat

pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup (telah ditempel pas foto berwarna 4×6);

h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU

Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal

27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disertakan dengan tanda terima

dokumen yang dapat diunduh di siakba.kpu.go.id disampaikan paling

lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir (28

Desember 2022); atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan

Alamat : Jalan Sudarsono No. 1 PTENTANGngil-Pasuruan

Kontak : 081243074763 / 085330016899 Format dokumen kelengkapan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui

siakba.kpu.go.id atau laman bit.ly/FormkelengkapanPPSPemilu2024

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Pasuruan, 18 Desember 2022

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan,

(ZAINUL FAIZIN)