Pemerintah mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Begitu juga pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
- Sambangi Taman Bungkul, Cak Imin Janji Permudah Akses Permodalan Bagi UMKM
- PKS Tidak Ingin Biaya Haji Terlalu Tinggi
- Jurnalistik Bukan Kerja Humas!
Soal wacana itu, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk cermat dengan tidak mengambil kebijakan yang menambah beban rakyat. Terlebih, pada tahun 2023 Indonesia berada dalam bayang-bayang resesi.
Kurniasih mengingatkan bahwa saat ini status bencana nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.
Sementara di sisi lain, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.
"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Di sisi lain, kata Kurniasih, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat