Dukung KPK Usut Suap AKBP Bambang Kayun, Polri: Lanjutkan

foto/net
foto/net

Polri mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap AKBP Bambang Kayun oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan perwira menengah Polri itu sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

Bambang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 56 miliar dan juga mobil mewah dari pasangan suami istri Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Saat ini, EW dan HW kabur ke luar negeri dan telah di masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Bambang Kayun adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Bareskrim Polri pun turut menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.