Istri Ustadz di Jember Beberkan Kronologi dan Fakta Perbuatan Mesum Suaminya

Bu Nyai AL, istri FH saat memberikan keterangan kepada wartawan/IST
Bu Nyai AL, istri FH saat memberikan keterangan kepada wartawan/IST

Kasus laporan dugaan perselingkuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan FH, ustadz muda yang aktif di sosial media asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, terus menggelinding.


Apalagi saat dituding memfitnah, AL, istri FH, mengaku sempat melihat dan mendengar rekaman saat suaminya berbuat cabul.

AL yang merupakan pengasuh pondok putri ini, mulai curiga saat suaminya lebih sering tidur di ruang studio yang berada di lantai 2 pondok pesantrennya.

"Pada suatu malam mendengar ada orang masuk ke ruang khusus itu. Tak lama kemudian, terdengar suara orang beberapa kali menggedor pintu ruang studio podcast," ujar AL, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7)1).

Baru keesokan harinya, lanjut AL, salah seorang santriwati berinisial SN tiba-tiba menangis histeris.

Belakangan diketahui, bahwa santri itu menangis karena melihat FH memasukkan seorang ustadzah berinisial AN ke dalam ruang studio pada tengah malam.

Pasca keributan itu, SN kemudian diantar pulang oleh FH tanpa pamit ke AL,  selaku pengasuh santri putri.

Sejak hari itu, tiba-tiba FH masuk dan tidur di kamar bersama AL. Untuk membuktikan suaminya berbuat serong, ia  mengecek HP suaminya. 

"Ternyata terdapat rekaman suara saat suaminya sedang melakukan perbuatan mesum dengan ustadzah AN, tertanggal 25 November 2022. Selain itu, dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati juga ada di HP itu. Sayangnya, saat hendak mengamankan file tersebut, HPnya tiba-tiba restart sendiri," katanya.

AL yang biasa dipanggil Ibu Nyai ini menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan bukan fitnah. Tapi fakta yang terjadi.

"Saya ketawa suami saya bilang memfitnah. Dia memang pintar mengelak dari dulu. Kenyataan saya melihat langsung rekamannnya, ada saksi santriwati, sehingga tidak bisa dibilang fitnah," katanya.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember beserta Tim Inafis, mendatangi salah satu pondok pesantren yang diasuh FH di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (6/1) siang. 

Hal ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari AL, istri FH, pada Kamis (5/1).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, sebelumnya AL, datang ke Polres Jember. AL melakukan konsultasi adanya dugaan FH selingkuh dengan santriwati. 

Selain itu, dia juga menyampaikan adanya dugaan pencabulan terhadap santriwati. Saat berkonsultasi AL mengaku punya rekaman CCTV untuk mendukung dugaannya.

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan laporan polisi. "Saat ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP," ujar Dika dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Namun pihaknya masih akan memilih dan memilah alat bukti terkait adanya dugaan pidana yang dituduhkan.

Sementara FH, selaku terlapor membantah tudingan perbuatan asusila tersebut. Dia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah keji.

"Apa yang disampaikan (istrinya) saat laporan ke Polres tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Itu sebagai perbuatan yang keji," katanya.