Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Akan Digelar Seminggu 3 Kali, Ini Alasannya

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempercepat jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang sedianya akan digelar 3 kali dalam seminggu.


Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno usai mengikuti apel simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar Polrestabes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jum'at (13/1).

"Setelah berbicara dengan majelis hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ujarnya. 

Sidang tersebut, kata Suparno, dipercepat untuk mensukseskan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. 

"Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U-20," terangnya.

Tak hanya itu, alasan lain percepatan sidang perkara ini dikarenakan jumlah saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah ratusan.

"Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari jaksa penuntut umum mau dihadirkan semua atau tidak, karena jaksa yang akan membuktikan jaksa penuntut umum," beber Suparno.

Humas PN Surabaya ini pun berharap agar saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/1) mendatang dapat berjalan dengan lancar karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian. 

"Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," tandasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan jika pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya 

"Totalnya ada 1800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," katanya usai memimpin simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Jum'at (13/1).

Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang akan didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.