Surat Palsu KPK dan Konspirasi Busuk

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

ADA pepatah baru di era Medsos: No Viral No Action. Pepatah ini merupakan sindiran bagi aparat penegak hukum. Bahwa kasus yang tidak viral, tidak akan diproses atau dilakukan tindakan hukum. Sebaliknya kasus yang viral langsung diproses bahkan pelakunya cepat ditangkap dan dimasukkan bui.

Moch. Trijanto, aktivis anti korupsi menulis dalam status Facebooknya terkait dengan penangkapan pelaku perampokan di rumah dinas Walikota Blitar yang terjadi pada 12 Desember 2022. 

Trijanto mengapresiasi sekaligus menyindir. Ya, aparat bertindak sangat cepat dan taktis. Kasus perampokan rumdin Walikota Blitar sempat viral. Bukan hanya di Blitar melainkan sudah menasional dan menjadi konsumsi warganet. 

Lalu Trijanto sempat membandingkan dengan kasus yang menimpanya. Kasus surat palsu KPK itu. Yang terkenal itu. Yang juga sempat heboh di Blitar. Surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar tahun 2018. Yang membuat dirinya ditahan dan mendekam di rutan.

Kasus itu sebenarnya viral. Tapi no action. Aktor intelektual pembuat surat palsu KPK hingga kini belum ditangkap. Terhitung sudah 5 tahun berlalu. Sengaja diendapkan atau  sebetulnya bagian dari pemufakatan jahat alias konspirasi. 

Mengutip Robbert O Zelency, tahun 1987 ia mengungkap mengenai konspirasi. Kata Zelency, konspirasi merupakan suatu tindakan rahasia dengan sangat terencana untuk dapat melakukan suatu tindakan yang ilegal maupun salah.

Sejauh ini banyak ilmuwan yang mengaku sulit membongkar kejahatan-kajahatan yang didasarkan pada konspirasi (persengkongkolan). 

Penyebabnya, kejahatan itu dirancang sangat rapi. Sudah diukur, ditata, didesain. Sehingga sulit untuk dibongkar. Siapa yang terlibat? Banyak. 

E. Sutherland dalam teorinya white collar crime menyebutkan persekongkolan kerah putih biasanya dilakukan oleh orang-orang profesional, kalangan pembisnis, politikus hingga kalangan birokrat. Kejahatan ini demi mendapatkan kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. 

Kejahatan kerah putih dilakukan dengan sangat rapi dan sulit untuk diketahui, karena kejahatan jenis ini tertutup oleh selimut kekuasaan (Edwin Sutherland, 1983). 

Kriminolog Jeffrey Reiman dalam bukunya berjudul The Rich Get Richer and the Poor Get Prison menyatakan bahwa kejahatan dari pihak kuat/berkuasa atau apa yang dikenal dengan kejahatan kerah putih sering diabaikan. 

Artinya kasus surat palsu KPK memang sengaja didiamkan karena dianggap bagian dari konspirasi.  Pasalnya, pelaku intelektual sudah lama merancang kasus tersebut  supaya dapat menjerat targetnya. 

Berhasilkah? Tentu berhasil.

Trijanto sebagai man on target berhasil dimasukkan penjara. 

Persekongkolan ini telah melalui desain rapi. Kasus ini akan selamanya menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum  di Blitar. Sampai kapanpun pergantian Kapolres yang baru, kasus surat palsu KPK akan terus membayang-bayangi. 

Trijanto pastinya tidak akan tinggal diam. Dia yang merasa menjadi korban persekongkolan jahat surat palsu KPK, akan terus menuntut kasus tersebut dibongkar dan aktor intelektualnya segera ditangkap. 

"Surat palsu KPK sebuah konspirasi busuk yang sengaja dibuat untuk membungkam gerakan anti korupsi," tegas Trijanto.

Wartawan Kantor Berita RMOLJatim