IPW Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Offline

Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RmolJatim
Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RmolJatim

Indonesia Police Watch (IPW) meminta persidangan tragedi Kanjuruhan berikutnya digelar secara offline atau tatap muka.


Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (17/1). 

“Sidang tragedi Kanjuruhan semestinya digelar secara offline. Dengan begitu Majelis Hakim bisa mencari kebenaran materiil,” jelas Sugeng.

Sugeng berpendapat faktor keamanan seharusnya tidak menjadi alasan digelar secara online. 

"Saya kira faktor keamanan tidak menjadi masalah. Personel yang menjaga sudah cukup untum mengamankan jalannya sidang," katanya. 

Terkait dengan dakwaan terhadap terdakwa, IPW melihat bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga sangat wajar jika dakwaan terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. 

"Saya prihatin dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tetapi dalam kasus ini memang tidak memiliki mens rea (niat jahat) dari terdakwa melakukan pembunuhan apalagi pembunuhan berencana seperti dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Yang ada adalah kelalaian menyebabkan meninggalnya 133 korban. Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya melakukan pengamanan. Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil nyawa seseorang. Lagipula aparat yang menembakkan gas airmata tidak dijadikan tersangka. Justru yang memerintah itulah yang kini duduk di kursi pesakitan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) kemarin. Sidang digelar secara online karena alasan faktor keamanan.

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan lima terdakwa, antara lain AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten.

Adapun terdakwa AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Saat tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Kompol Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, sedangkan Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, sementara AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer, sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.