Pro-Kontra Pemilu Proporsional Tertutup Perspektif Konstitusi

Ilustrasi surat suara/Net
Ilustrasi surat suara/Net

INDONESIA adalah negara menganut demokrasi Pancasila yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan terikat dengan konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaan harus sesuai dengan konstitusi UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi.

Negara Demokrasi adanya partisipasi rakyat prinsip dasarnya yang artinya pemerintahan oleh rakyat, sangat diperlukan partisipasi rakyat dalam segala lini mengambil keputusan dan prinsip tersebut sudah mulai banyak di gugat oleh banyak pihak.

Syarat negara demokrasi dapat bertahan diperlukan stabilitas sistem  politik, saat ini sudah sangat bertolak belakang dengan prinsip demokrasi karena stabilitas politik terkait erat dengan negara totaliter.

Politik berkaitan dengan lembaga-lembaga negara sebagai pembentuk undang-undang dan melaksanakan undang-undang, disini tugas negara sebagai pembentuk, menjalankan dan mempertahankan hukum.

Peran negara sebagai pembentuk undang–undangnya adalah badan legislatif sehingga terdapat aphorisme bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan segalanya, dapat dikatakan hukum positif adalah produk negara (hukum Negara), menurut Hans Kelsen “Fur eine positivistiche Betrachtung,die das recht nich im naturrecht verabsolutiert, ist der staat ein konig midas, deemalles, was ergreift,  zuRecht wird”, artinya sudah tampak hubungan antara ilmu politik dan hukum, dalam peranan negara sebagai pembentuk hukum dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum.

Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak meletakkan titik berat pada segi-segi teknis dari pada hukum, melainkan terutama menitik beratkan pada hukum sebagai hal dari pertarungan tenaga-tenaga sosial, sebagai resultaante dari faktor-faktor kekuasaan, menggunakan istilah Roscoe Pound hukum sebagai Law is Action dalam buku Law in books.

Democracy is government from the people ,by the people, and for the people, pemerintah yang sepenuhnya dikendalikan oleh rakyat dan sepenuhnya oleh rakyat, bersumber dari rakyat, dikelola oleh rakyat untuk kepentingan rakyat pula. Pemerintahan pusat sirkulasinya adalah rakyat, sejarah pembentukan konstitusi diawali dengan berbagai perdebatan dan diskursus demokrasi yang panjang sehingga putusan yang diambil dalam menyusun struktur ketatanegaraan Indonesia memiliki relevansi dengan tesis-tesis demokrasi.

Menurut Affan Gafar Demokrasi dalam dua bentuk pemaknaan secara normatif dan empirik, demokrasi normatif yang secara ideal dilakukan oleh sebuah negara dan secara empirik perwujudan demokrasi pada dunia politik praktis.

Demokrasi di Indonesia memiliki sejarah panjang hingga menemukan identitas jadi dirinya yang menerapkan hakikat demokrasinya bersandar pada kehendak kultural oleh sebab itulah demokrasi Indonesia musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ciri khas demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila sila ke 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, permusyawaratan adalah hakikat dari gotong royong adanya kebersamaan ciri khas dari demokrasi Indonesia.

Pancasila adalah filosofis bagi penyusunan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan isi hukum harus merujuk pada Pancasila sebagai dasar nilai yang akan dituangkan dalam norma hukum, apa yang menjadi dasar pembentukan hukum formal merujuk pada denyut nadi rakyat sekaligus sebagai sumber hukum materil memiliki tiga elemen volkgheist, volkreich, volrecht (Pancasilah sebagai jiwa bangsa, sebagai jiwa rakyat, dan Pancasila sebagai sumber dari berbagai sumber hukum.

Konstitusi NRI UUD 1945 merupakan Konstitusi tertulis memuat norma hukum dasar sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur komponen kelembagaan negara dan prinsip-prinsip hidup ketatanegaraan Indonesia, sebagai konstitusi tertulis telah mengalami beberapa perubahan, era Orde Lama, era Orde baru  dan era Orde Reformasi.

Menurut Hans Kelsen disebut sebagai Norma Dasar (grundnorm) konstitusi bisa saja berubah pada suatu waktu masa sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan objektif dari masyarakat setempat, konstitusi membuka diri sesuai dengan perubahan dilakukan melalui proses amandemen, konstitusi memuat hal-hal pokok jika terlalu sering diubah bahkan terlalu cepat berubah hal ini bertanda bahwa ada suatu Something wrong, baik pada konstitusi itu sendiri maupun pada sikap mental bangsa di mana konstitusi itu berlaku.

Terkait dengan keadaan saat menjelang Pemilu 2024 mendatang, wacana dimuncul sistem proposional terbuka akan berubah tertutup, para pemilih semulanya mencoblos kandidat berubah mencoblos lambang partai politik hal ini menyebabkan menurunnya ikatan politisi kepada rakyat dan memilih kedekatannya terhadap partai karena politisi yang memilih partai sistem proposional tertutup melibatkan peran partai yang sangat dominan menetukan para anggota legislatifnya. Kita pernah mengalami periodesasi kepemimpinan rezim sebagai berikut:

Rezim Orde Lama

Lamanya berkuasa setelah kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan  tahun 1966 dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan selama 22 tahun, sistem pemerintahan dirombak dari presidensial menjadi parlementer, sepanjang tahun setelah kemerdekaan Indonesia masih terus bergejolak salah satunya perang melawan Belanda untuk merebut Irian Barat.

Kabinet presidensial yang berubah menjadi parlementer memiliki sistem yang berbeda, menteri kabinet bertanggung jawab pada DPR, kekuatan legislative lebih kuat dari eksekutif kebijakkan kabinet harus sesuai dengan tujuan politik.  

Orla sempat menganut sistem demokrasi liberal diberlakukan UUDS 1950 menganut sistem parlementer, keadaan negara saat itu sedang tidak baik situasi politik sedang tidak stabil banyak pemberontakan kehidupan tidak sejahtera, kondisi negara terancam, kebijakkan politik diatur perdana menteri, Presiden bertindak selaku kepala negara mengatur pembentukkan kabinet.

Kekuasaan presiden mengangkat perdana menteri dan mempunyai hak membubarkan DPR periode ini berlangsung tahun 1950 sampai dengan 1959 Soekarno menggunakan UUDS 1950, dewan konstituante sempat diperintahkan menyusun UU baru sesuai amanah Konstitusi UUDS 1950 tapi tidak dibuat, hingga akhirnya Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tahun 1959 membuat pernyataan pembubaran konstitusi dan kembali pada UUD 1945 kembali diterapkan, hasil dekrit Presiden  tahun 1959 pemerintahan dikendalikan presiden sepenuhnya.

Era Orla pertama kali Pemilu diselenggarakan pada tahun 1955 setelah Indonesia merdeka. Pada masa Parlementer Kabinet Burhanuddin Harahap pemungutan suara dilakukan dua kali untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September dan pemilihan anggota Konstituante pada tanggal 15 desember.  

Demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan pada pembukaan sidang pertama konstituante 10 November 1956, selama  demokrasi liberal keadaan politik Indonesia terhambat karena banyak pertentangan ideologi dalam lingkaran kabinet, tentara juga dilibatkan dalam politik dalam negeri sebagai kelompok fungsional, bersamaan dengan masuknya PKI sebagai penyeimbang.

Ternyata dengan masuknya PKI menimbulkan konflik baru berujung puncaknya pada G-30S/PKI pada 30 September 1965.Reputasi Soekarno menurun rakyat tidak menyukai karena kedekatannya dengan PKI yang dikhawatirkan rakyat muncul faham komunisme, akhirnya Soekarno mengundurkan diri menyerahkan kekuasaan pada tanggal 23 Februari 1967 di Istana Negara, kekuasaan negara diserahkan pada pemegang surat supersemar Jendral Soeharto, masa Orde lama berakhir memasuki Orde Baru di bawah kepemimpinan Jendral Soeharto.

Menindak lanjuti pertanggung Jawaban Soekarno atas kesalahannya, Soeharto selaku mandataris MPR diberi wewenang untuk melaksanakan ketentuan TAP MPRS No. XXXIII/MPR(S) 1967 pada 13 maret 1967 dalam pidato kenegaraannya menyampaikan  sebagai berikut “Perlu kami jelaskan pada seluruh rakyat Indonesia berdasarkan keterangan tim dokter kesehatan Soekarno semakin memburuk, sebagai bangsa yang berjiwa kebesaran Pancasila memperlakukannya sesuai dengan keadaannya, upaya pemberdayaan kekuasaan legislatif untuk menghadapkan Soekarno pada SI MPR", dan kala itu ditangkal oleh Soekarno melalui pidato Nawaksara (vide:Pelnawaksara No.01/Pres, tanggal 19 Januari 1967) untuk meminta pertanggung jawabannya terhadap situasi 1965 akan membuka tabir terlibatnya petinggi negara pada makar G-30-S/PKI. Oleh karena itu SI MPR tidak dapat dilaksanakan sampai akhir hayat Soekarno kembali keharibaan-Nya.

Rezim Orde Baru

Setelah memasuki era Orde Baru pelaksanaan Pemilu Pertama tahun 1971. Pemilu ini meletakkan fondasi awal peletakkan pertama kekuasaan Orde Baru, yang membedakan dengan kekuasaan sebelumnya. Pasca Pemilu tahun 1971 kekuasaan mulai memperlihatkan watak aslinya sehingga konsolidasi demokrasi seharusnya dijalani dan dibangun menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekwen justru berubah menjadi konsolidasi ototarian.

Pada pemilu tahun 1971 menempatkan Golkar sebagai mayoritas   tunggal dengan perolehan suara 62,82 persen dikuti NU 18,68 persen, PNI 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen. Pemilu berikutnya tahun 1977 melalui penyederhanaan dan penggabungan  partai (Fusi) peserta pemilu yang semula puluhan partai politik menjadi 3 partai PPP (gabungan  NU, Parmusi,Perti dan PSII), PDI (Gabungan dari PNI,Parkindo,Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba) dan Golkar terus dipertahankan  hingga Pemilu 1997.

Golkar terus sebagi mayoritas tunggal sistem pemilu proposional tertutup rakyat memilih partai politik bukan memilih calon legislatif partai yang menentukan calon terpilih. Selanjutnya format kelembagaan negara tetap merujuk pada yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menetapkan 6 Lembaga Negara yakni MPR,DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA.

MPR sebagi lembaga tinggi negara diberi kekuasaan yang tanpa batas karena kekuasaan yang ada di tangan rakyat dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. MPR pernah menetapkan sebagai berikut :

1.Presiden sebagai Presiden seumur hidup

2.Presiden yang dipilih sampai 7 kali berturu-turut

3.Memberhentikan sebagai Pejabat Presiden

4.Meminta Presiden mundur dari jabatannya

5.tidak memperpannjang masa jabatan sebagai Presiden

6.Lembaga Negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden , dengan memanfaatkan  kekuatan Partai Politik yang paing banyak yang duduk di MPR.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan utama membentuk undang-undang bersama-sama presiden dan mengawasi tindakan presiden, memberikan persetujuan RUU yang diusulkan Presiden, memberikan persetujuan atas Perppu, persetujuan anggaran, meminta MPR melaksanakan sidang Istimewa untuk meminta pertanggung jawaban Presiden.

Presiden berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas digolongkan beberapa jenis:

1.Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai Mandataris MPR, meskipun tidak Neben akan tetapi Untergeornet

2.Presiden yang menjalankan kekuasaan negara tertinggi

3.Presiden memegang kekuasaan eksekutif, legislatif, juga yudikatif

4.Presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar

5.Memiliki Kekuasaan dalam bidang luar negeri, yaitu yang menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain mengangkat duta dan konsul

6.Tidak ada aturan mengenai batasan periode dapat menjabat  sebagi Presiden dan mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya.

DPA (Dewan Pertimbangan Agung) berkedudukan sebagai penasehat Presiden, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagi counterpart terkuat DPR, bertanggung jawab memeriksa keuangan negara dan melaporkannya ke DPR, MA (Mahkamah Agung)merupakan Badan kehakiman tertinggi yang di dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.

MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi merupakan representasi tertinggi kedaulatan rakyat, kekuasaan MPR sangat besar dalam menentukan dinamika kenegaraan, sedangkan presiden memegang jabatan di dua elemen sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tapi tetap sebagai mandatari MPR, kekuasaan Penting MPR dalam UUD 1945, yakni melaksanakan kedaulatan rakyat pasal 1 ayat (2) menetapkan UUD dan GBHN  pasal 3, memilih Presiden dan wakil Presiden pasal 6 dan mengubah UUD pasal 37.

Presiden dalam melaksanakan tugasnya sebagai representasi MPR karena pertanggungjawabkan kekuasaan pada MPR. Eksitensi DPA dalam amandemen UUD 1945 NRI diganti dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Orde Reformasi

Orde Reformasi yang menumbangkan kekuatan rezim Orde Baru (Orba) disambut rakyat gegap gempita memberi harapan baru bagi kebebasan, keadilan dan kesetaraan politik, runtuhnya Orde baru pemilu pertama kali diselenggarakan orde Reformasi pada tanggal 7 Juni 1999 di ikuti 48 Partai untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak.

Terpilih Presiden Gus Dur, dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada bulan Juli Sidang Istimewa MPR RI nomor II/MPR/2001 Megawati diangkat menjadi Presiden dan Wakilnya Hamza Haz.

Pertama kali masyarakat ikut berpartisipasi Pemilu tahun 2004 setelah adanya Perubahan Amandemen UUD 1945 adapun isinya Presiden dipilih secara langsung, dibentuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah) hadirnya penyelenggara pemilu bersifat nasional tetap dan mandiri yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu tahun 2004 diadakan pada 5 April di ikuti peserta 24 Partai Politik memilih DPR, DPD dan DPRD, pertama kalinya rakyat memilih langsung Presiden, pemilihan ini berlangsung dua putaran 5 Juli 2004 dan 20 September yang dimenangkan Presiden Terpilih Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan  Yusuf Kala periode 2004-2009.

Pemilu berikutnya periode 2009-2014 terpilih Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan denga Boediono, selanjutnya pemilu periode 2014-2019 terpilih Joko Widodo berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla, dan periode 2019- 2024 terpilih kembali Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Fenomena menjelang pesta demokrasi 2024 ditandai dengan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor yang sudah teresgistrasi Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 6 November 2022 MK perihal pengujian UU No.7  Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Menurut Yanuar, Wakil Ketua Komisi II, pihak yang mengajukan proposional tertutup ingin membawa musibah kecelakaan dalam demokrasi Jika Mahkamah Konstitusi melegalisasikan sistem proposional tertutup.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa memandang, gugatan Yudicial Review UU 7/2017 tentang Pemilu mengikut sertakan parta-partai politik sebagai pihak terkait. MK ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena Partai Politik ingin Proposional terbuka dalam Pemilu 2024 pandangan masing-masing partai MK bisa mempertimbangkan.

Proposional tertutup tidak mempresentasikan keterwakilan rakyat, karena tergantung partai yang menentukan wakilnya, dan masyarakat tidak mendapatkan hak dalam menetukan wakilnya.

UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan keterwakilan Perempuan 30 persen dengan penempatan minimal 1 perempuan dari nama 3 calon legislatif, solusi yang tepat dengan sistem proposional terbuka ini, masyarakat menentukan wakil-wakilnya sebagai pemegang kedaulatan.

Hasil pemilu merupakan pilihan rakyat bukan pilihan partai, memberi kesempatan untuk kader perempuan meraih kursi di DPR benar-benar teruji wakil rakyat yang potensial, berkompetisi secara terbuka berusaha dan berkontribusi secara baik untuk masyarakat dan terbuka. Memiliki kesempatan yang sama dalam kompetisi meraih suara terbanyak, kembali pada proposional tertutup merupakan satu kemunduran, kita sudah melihat dan berkaca kebelakang pada sejarah.

Kesimpulan

1. Proposional tertutup partai akan menentukan siapa calon yang akan duduk di DPR maka Praktek KKN akan berkembang Kembali,

2. Kualitas akan menurun karena yang dipilih belum tentu  sesuai dengan kepentingan rakyat

3. Keterwakilan perempuan akan menurun karena ada persaingan dengan laki-laki dalam struktur kepengurusan partai

4.Konstituen tidak mengenal wakilnya.

*Penulis adalah Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPP Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news