Suap di Mahkamah Agung, Azmi Syahputra: Biasanya Mengadili, Kok Diadili?

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra/Net
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra/Net

Jeratan suap dan gratifikasi yang masih terjadi di tataran pegawai hingga hakim agung di Mahkamah Agung, menjadi bukti kegagalan fungsi pucuk tertinggi penegakan hukum di Indonesia.


Begitu dikatakan dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bagi dia, jeratan kasus pada hakim agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung yang disuap atau menerima gratifikasi merupakan satu ironi yang memalukan.

"Sejatinya sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, yang biasanya hakim mengadili, ini kok malah diadili," ujar Azmi Syahputra.

Dia juga menyindir soal kredo bahwa hukum harus tegak walau langit akan runtuh. Nyatanya, hal itu tidak sesuai dengan realitas adanya praktek suap dan gratifikasi.

"Adanya kredo hukum 'tegakkan hukum walaupun langit runtuh', ini langit belum runtuh kok malah langit MA yang menuju keruntuhan," ketusnya.

Selain soal kredo, kata dia, perlu dicermati juga bahwa ada tanggung jawab dari Ketua Mahkamah Agung atas tindakan anak buahnya yang masuk lingkaran rasuah.

"Ketua MA telah gagal menjadi nakhod, karena telah kebobolan terhadap mafia peradilan dan untuk keadaan ini ketua MA harus bertanggung jawab," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.