Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengjebloskan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun.
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara
- Banyak Kader PDIP Terjerat Kasus Korupsi di KPK
- KPK Fasilitasi Salat Tarawih bagi Tahanan Muslim
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong pada hari ini, Rabu (1/2).
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (1/2).
Selain itu kata Ali, Hakim Itong diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Bahkan, Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
Hukuman untuk Itong diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Itong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara suap mengamankan perkara perdata PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pun menghukum Itong dengan pidana penjara lima tahun, dan dikuatkan dalam tahan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara
- Banyak Kader PDIP Terjerat Kasus Korupsi di KPK
- Ramadan, Kecamatan dan Desa di Banyuwangi Serentak Fasilitasi Pasar Takjil