Berkas Perkara Kebaya Merah Belum P21, Kejati Jatim: Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Potongan video Kebaya Merah/Net
Potongan video Kebaya Merah/Net

Berkas perkara kebaya merah hingga saat belum dinyatakan sempurna atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lantaran belum memenuhi syarat formil dan materiil.


Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/11).

"Sampai dengan saat ini Jum'at, tanggal 3 Februari 2023, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi," terangnya.

Fathur menjelaskan, pada 13 Januari 2023 lalu pihaknya menerima pelimpahan tahap I kasus kebaya merah tersebut. Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan kepengadilan.

"Selanjutnya pada tangal 31 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dengan disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiilnya," beber Fathur Rohman.

Dalam perkara kebaya merah tersebut, lanjut Fathur, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AN (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan) dan ACS (pemeran laki laki).

"Masing masing disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU.RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU.RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutup Fathur Rohman.