Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Ustadz Cabul Jember

Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pencabulan di PN Jember/RMOLJatim
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pencabulan di PN Jember/RMOLJatim

Penggeledahan, penyitaan barang bukti serta penetapan tersangka FH, pimpinan pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, dinilai tidak sah. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak sesuai Kitap undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Demikian disampaikan Edy Firman, anggota tim kuasa hukum pemohon praperadilan terhadap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (3/1).

"Penggeledahan yang dilakukan penyidik 2 Januari 2022, di rumah Pemohon tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat ijin dari pengadilan negeri Jember," ucap  Edy Firman dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Selain itu penyitaan tidak didampingi 2 saksi dari pemohon serta membuat berita acara barang bukti yang diambil,  sehingga penggedahan ini bertentangan dengan pasal 33 KUHAP," sambungnya.

Karena itu lanjut Edy, penggeledahan dan barang bukti yang sita penyidik Polres Jember, dinyatakan tidak sah. Apalagi pemeriksaan terhadap FH, hanya diberikan SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) namun tidak dilampiri surat perintah penyidikan.  

Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan FH, tidak berdasar Bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian penetapan tersangka dan penahanan FH tidak sah dan harus dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Polres Jember.

"Kami meminta hakim menyatakan menyatakan tindakan dari Termohon didalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah dan barang milik Pemohon adalah tidak sah; Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan atau membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Jember," tegas Edy.

Sementara itu, Dewatoro S. Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, menolak gugatan praperadilan tersebut. Sebab, menurutnya Polres Jember sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dalam KUHAP.

"Permintaan itu memang hak dari pemohon. Namun kami menolak semua permintaan dari pemohon," ujar Dewatoro.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kliennya, selaku termohon sudah sesuai dengan KUHAP. Semuanya sudah dijabarkan dan dituangkan dalam tanggapan, yang sudah diserahkan kepada hakim. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, kemudian menunda sidang pada Senin (6/2) pekan depan.