Ambil Alih Surat Palsu KPK 

Moch. Trijanto saat demo menuntut pengusutan surat palsu KPK di Polres Blitar, Senin (6/2)/ist
Moch. Trijanto saat demo menuntut pengusutan surat palsu KPK di Polres Blitar, Senin (6/2)/ist

TUNTUTAN Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tidak akan pernah berakhir selama belum ada penyelesaian dari kasus-kasus mangkrak di Kabupaten Blitar. Bahkan tuntutan itu akan semakin membesar. 

Moch. Trijanto dan kawan-kawan tidak akan pernah berhenti menuntut. Kemarin, Senin (6/2). Tidak tanggung-tanggung. Dua Polres didemo sekaligus. 

Sebenarnya tuntutan KRPK tidak macam-macam. Asal aparat penegak hukum serius mau mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. 

Setidaknya ada beberapa kasus dugaan korupsi di Blitar yang sejauh ini lamban penanganannya.

Pertama, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang melibatkan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Blitar (2014-2019). 

Kedua, kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang telah ditetapkan tersangkanya. Saat ini proses hukumnya macet. 

Ketiga, kasus surat KPK palsu.

Kasus ketiga ini melibatkan langsung Trijanto. Dia pernah menjadi korban oleh pelaku pembuat surat palsu KPK tahun 2018 sehingga harus ditahan di Lapas Klas II B Blitar.

Akibat perkara itu, Trijanto gagal menjadi anggota DPD RI Jawa Timur pada pemilu legislatif pada tahun 2019.

Hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum. Nantinya masyarakat luas akan berasumsi bahwa motif di balik surat Palsu KPK adalah pembungkaman terhadap gerakan anti korupsi.

Di situ Trijanto menduga ada konspirasi. Hukum direkayasa. Aktor intelektual sampai sekarang bebas berkeliaran. 

Sulitnya mengungkap kasus tersebut dikarenakan alasan klasik: CCTV hilang atau rusak. 

Sementara bila dibandingkan dengan kasus-kasus lain, seperti pembunuhan Brigadir J, CCTV jelas-jelas dirusak. Toh nyatanya, kasusnya tetap bisa diangkat ke persidangan. 

Kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar, tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk menangkap pelakunya. Bahkan ternyata ada peran mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar. 

Karenanya, wajar jika dua Polres di Blitar didemo Trijanto. Bahkan Trijanto dan kawan-kawan mendesak agar kasus surat palsu KPK diambilalih Polda Jatim, sebagaimana halnya penanganan kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar.

Pengungkapan kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar patut diapresiasi. Namun, pihak kepolisian terutama Polda Jatim harus terus melanjutkan prestasinya. Jangan hanya berhenti di kasus-kasus viral saja. Jangan sampai ada stigma no justice no viral.  

Keadilan adalah benteng utama penegakan hukum. Keadilan tidak bisa dibeli. 

Akan sangat mengenaskan bila sampai keadilan harus dibeli. Artinya uang menentukan putusan adil atau tidak.

Orang-orang seperti Trijanto dan pencari keadilan lain tidak akan lelah menuntut keadilan, meski kenyataan yang diterima pahit. Sebaliknya, mereka akan berhenti berjuang ketika keadilan itu sudah ditegakkan.

Wartawan Kantor Berita RMOLJatim