Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyuap Tersangka Sahat Simanjutak di Kasus Dana Hibah Dipindah ke Medaeng

Tersangka kasus dana hibah Provinsi Jatim yang ditangkap KPK/RMOL
Tersangka kasus dana hibah Provinsi Jatim yang ditangkap KPK/RMOL

Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada tim jaksa, dengan tersangka Abdul Hamid dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka Sahat Simanjuntak dkk, Jumat, (10/2), dalam kasus dana hibah Provinsi Jatim.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Tim Jaksa berpendapat bahwa berkas perkara telah lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan. 

"Tim jaksa sudah mengatakan jika, berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Seluruh alat bukti juga sudah ada untuk dilanjut ke persidangan," kata Ali Fikri, Jumat, (10/2).

Ali Fikri juga menyampaikan, untuk saat ini, mereka masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 s/d 1 Maret 2023. 

"Terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," sambungnya.

Dan secara bersamaan, dalam hitungan 14 hari kerja, dilakukan proses pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa.