Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog

Polda Banten mengungkap kasus pengoplos beras/Ist
Polda Banten mengungkap kasus pengoplos beras/Ist

Polda Banten mengungkap kasus pengoplos beras dengan cara mengemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi kemasan merek lain dengan menetapkan tujuh tersangka.


"Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/2).

Dikatakan Didik, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal. Kemudian menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) ke distributor maupun mitra Bulog.

“Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Didik.

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 350 ton beras Bulog yang sudah di kemas ulang maupun belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.