Fakta Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi, Terjadi di Kepemimpinan Dua Bupati

Fakta korupsi mamin fiktif BKPP Banyuwangi, terjadi di kepemimpinan dua Bupati
Fakta korupsi mamin fiktif BKPP Banyuwangi, terjadi di kepemimpinan dua Bupati

Kasus dugaan korupsi makan dan minum fiktif yang terjadi di tubuh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun anggaran 2021, terkuak fakta baru.


Tindak pidana korupsi ini terjadi di dua (2) kepemimpinan Kepala Daerah, yakni di masai Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, Abdullah Azwar Anas dan periode 2021-2025, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Fakta tersebut, terpampang dalam data laporan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Bahwa, rekanan penyedia mamin di tahun 2021 di antaranya UD Jaya Makmur, di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Kontraktor ini, dilibatkan dalam pengadaan mamin yang terealisasi pada Selasa, 16 Februari 2021, sebesar Rp141.450.000. Untuk kegiatan dengan nama paket Pengadaan makanan dan minuman Latsar CPNS.

Berdasar data yang dihimpun dari beberapa sumber, masa jabatan Bupati Abdullah Azwar Anas berakhir di tanggal 17 Februari 2021. Posisi yang ditinggal Anas itu, diisi oleh Plh Mujiono yang menjabat Sekkab Banyuwangi sampai sekarang.

Sementara Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah yang terpilih dalam Pilkada Banyuwangi tahun 2020 dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 28 Februari 2021.

Pada tahun pertama Ipuk-Sugirah menjabat, dalam data laporan LPSE ditemukan dua kali pencairan yang melibatkan UD Jaya Makmur.

Yakni, kontrak yang direalisasikan pada Kamis, 25 Maret 2021, dengan nominal pencairan Rp 72.700.000. Untuk kegiatan dengan nama paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat Diklat Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air.

Pengadaan yang sama, dicairkan pada Selasa, 28 September 2021, sebesar Rp126.100.000. Anggaran itu, untuk kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Diklat Calon Kepala Sekolah Subkegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagai Pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.

Dari tiga transaksi hasil rekanan dengan BKPP Banyuwangi, UD Jaya Makmur di tahun anggaran 2021 mengantongi Rp340.250.000. Dimana seluruh kegiatannya dicatat dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Muncar, Banyuwangi.

Adapun 3 rekanan BKPP Banyuwangi lainnya, antara lain CV Bintang Bersinar, yang beralamat di Kelurahan Mojopanggung dan CV Cengkir Gading, di Jalan Raya Brawijaya. 3 nama usaha terakhir mendapat alokasi sekitar Rp 140 juta.

Sementara, dari hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi, dari kasus yang kini masuk agenda pemberkasan ini, kerugian negara yang diakibatkan perilaku korupsi ini sebesar Rp480 juta. 

Namun, saat hendak dikonfirmasikan kepada Kasi Pidsus, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Banyuwangi mengatakan, untuk konfirmasi perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala BKPP Banyuwangi, NH, kepada Kasi Intel.

"Tadi katanya Pak Kasi Pidsus kalau mau konfirmasi soal ini ke Kasi Intel. Kalau mau konfirmasi ke Pak Kajari ke Kasi Intel dulu biar nanti beliau yang mengarahkan," katanya.

"Pak Kajari lagi makan siang di luar, Pak Kasi Intel juga masih ada tugas luar," imbuhnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari kasus ini, NH ditetapkan tersangka pada 28 Oktober 2022, bekas Kepada BKPP Banyuwangi itu, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.