Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi, Ini Respon Bupati Ipuk

Ipuk Fiestiandani/RMOLJatim
Ipuk Fiestiandani/RMOLJatim

Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas merespon dugaan korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Banyuwangi yang terjadi di masa kepemimpinannya dan masa kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas periode 2010-2021.


Ipuk mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuk proses saya serahkan kepada pihak yang berwajib saja," ujar Ipuk, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/2).

Pascaterjadi praktik korupsi di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi (BKPP) ini, Ipuk mengaku, akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi kami terus melakukan evaluasi internal saja kepada teman-teman untuk tidak melanggar aturan seperti itu," katanya.

Sebelumnya, fakta baru dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum fiktif yang terjadi di tubuh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun anggaran 2021, secara perlahan mulai terkuak.

Tindak pidana korupsi ini, ternyata terjadi di dua (2) masa kepemimpinan Kepala Daerah, yakni Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, Abdullah Azwar Anas dan periode 2021-2025, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Dari hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp480 juta.

Per 28 Oktober 2022 eks Kepala BKPP Banyuwangi, NH, ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.