Mantan Kabareskrim: Polri Pasti Beri Sanksi Bharada E, Tidak Mungkin Dibebaskan Begitu Saja 

Komjen (purn) Ito Sumardi/RMOLJatim
Komjen (purn) Ito Sumardi/RMOLJatim

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.


Hal ini menyusul hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E masih di bawah 5 tahun.

"Eliezer harus menghadapi sidang komisi kode etik," kata Ito pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/2).

Sanksi yang paling mungkin diberikan bagi Bharada E, kata Ito, adalah demosi.

Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.

Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan begitu saja. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," tambahnya,

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer, lanjut Ito, tidak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," tutupnya.