Seorang pria berinisial S diamankan atas dugaan pencurian material besi rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang, di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Provinsi Banten.
- Gubernur Dorong SMK BLUD Jadi Laboratorium Inovasi dan Terobosan DUDIKA.
- Prof. Cita Dilantik Sebagai Dirut RSUD Dr Soetomo, Gubernur Khofifah: Terima Kasih Prof Joni Atas Seluruh Dedikasi untuk Kemajuan Kesehatan Jatim
- Inspektorat Audit Belanja Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar
Penangkapan S dilakukan oleh tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta terjadi pada Senin dini hari (20/2).
Proses penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.
"Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dijelaskan Eva, keberadaan beberapa material tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar stasiun dengan tujuan sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional.
Pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
- Penumpang Kereta Meningkat, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ketentuan Bagasi
- KAI Daop 7 Cek Perlintasan Sebidang
- 20 Tahun Non Aktif, Jalur KAI Kalisat-Panarukan jadi Atensi Presiden Jokowi untuk Diaktifkan