Kejaksaan Siap Dukung Kiprah PLN NP UP Paiton Sebagai Tumpuan Kelistrikan

Penandatanganan MoU Bersama Antara PT PLN UP Paiton Dan Kejari Kabupaten Probolinggo/Ist
Penandatanganan MoU Bersama Antara PT PLN UP Paiton Dan Kejari Kabupaten Probolinggo/Ist

Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (PLN NP-UP) Paiton Kabupaten Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Senior Manager PT PLN Nusantara Power, Agus Prastyo Utomo mengatakan, PLN NP sebagai sub holding PLN (persero) memegang peran penting didalam menjalankan peran menyiapkan energi listrik untuk masyarakat yang aman, andal, ramah lingkungan dan affordable (terjangkau). 

”UP Paiton dengan kapasitas 1460 MW merupakan pembangkit PLTU Batubara terbesar yang dimiliki PLN NP. Bahkan menjadi tumpuan system kelistrikan jawa bali, dan tumpuan PLN NP. Sehingga pengelolaannya harus dikelola dengan optimal, operasional yang efisien,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, kamis (23/2)

Agus mengungkapkan, proses operasional di UP Paiton tentu tidak lepas dari risiko permasalahan hukum. Salah satu yang berpotensi adalah permasalahan hukum perdata. Kesepakatan Bersama antara PLN NP UP Paiton dengan Kejari Kabupaten probolinggo ini merupakan suatu hal yang posistif. Dengan harapan, dapat menangani secara bersama dan melakukan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi  PT PLN NP UP Paiton, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

”Saat ini di level korporat sudah ada MOU antara PLN Nusantara Power dengan Kejati Jawa Timur. Hubungan baik antara PJB / PLN Nusantara Power ini perlu diteruskan dilevel unit pelaksana, yaitu PLN NP UP Paiton dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa, SH, MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PT. PLN NP UP Paiton beserta segenap jajaran. Atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah. 

”Terima kasih atas kepercayaan  PT. PLN nusantara power unit pembangkit paiton. Sehingga kedua belah pihak dapat bersinergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa,” ungkapnya. 

Kajari menegaskan, sungguh tepat tentunya dengan adanya kesepakatan bersama yang nanti dibuat dan disepakati bersama merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk terus mengawal sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN NP UP Paiton. 

”Kejaksaan negeri kabupaten probolinggo selaku jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT. PLN UP Paiton dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.