DPRD Desak Pemkot Probolinggo Segera Selesaikan Sengketa Rusunawa

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat di Ruangannya
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat di Ruangannya

DPRD Kota Probolinggo desak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menyelesaikan sengketa lahan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Kelurahan Mangunharjo.


Sengketa lahan bangunan Rusunawa Bestari di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terus berbuntut. Bahkan sebanyak dua kali Komisi Gabungan DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar sengketa ini cepat selesai.

"Dari hasil RDP yang terakhir ini kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak Pemkot," ujar Abdul Mujib, Ketua DPRD Kota Probolinggo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/2).

Surat rekomendasi kepada pihak eksekutif itu rencananya akan dikirim pada Senin (27/2/2023) mendatang.

Abdul Mujib mengatakan, surat rekomendasi hasil RDP Komisi Gabungan itu juga ada surat tembusan ke pihak Kejaksaan dan Polres Probolinggo Kota.

Sebab, sudah beberapa pertemuan yang melibatkan komisi gabungan 1,2 dan 3 itu hingga saat ini masih belum menemukan titik terang terkait sengketa Rusunawa tersebut.

“Ini sudah ke beberapa kalinya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jadi saya minta agar Pemkot serius dan segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” Jelas Mujib.

Sementara, salah seorang warga H. Bukhori mengatakan, jika tanah yang dibangun Rusunawa masih berstatus SHM atas nama Abdul Aziz.

“Status tanah bernomer 1010 itu masih menjadi hak milik ahli waris,” katanya.

Menurutnya, tanah itu sudah dibelinya, namun ia tidak berdaya saat tanah yang dibeli, tiba-tiba dibangun Rusunawa oleh pemerintah.

“Saat itu saya tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melawan penguasa,” pungkasnya.