Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati
- Berpengalaman, Pengacara Muda Siap Advokasi Pedagang Pasar se-Indonesia
- Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kunci Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya
Pada hari ini, Senin (27/2), Richard E akan mulai menginap di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," ucap Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2).
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," imbuhnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena baik pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
Adapun batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir pada Minggu malam (26/2), sesuai ketentuan 7 hari setelah putusan dibacakan. Dan karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi