Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- KPK Ungkap Kode Suap Hakim Itong Cs
- Berkas Perkara Kebaya Merah Belum P21, Kejati Jatim: Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
- KPK Usut Transaksi Keuangan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke PT KAI
Baca Juga
Pada hari ini, Senin (27/2), Richard E akan mulai menginap di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," ucap Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2).
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," imbuhnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena baik pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
Adapun batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir pada Minggu malam (26/2), sesuai ketentuan 7 hari setelah putusan dibacakan. Dan karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
- Pemkot Surabaya Daftarkan Parade Bunga dan Budaya ke Kalender Event Nasional 2024
- Wali Kota Eri Turun dari Kereta Kencana Sapa Warga di Event Surabaya Vaganza
- HJL Ke-454, Pemkab Lamongan Rajut Harmoni Kibarkan Prestasi Jaga Kesinambungan Pembangunan