DPRD dan Wali Kota Mojokerto Sahkan Dua Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pengesahan dua draf Raperda/ist
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pengesahan dua draf Raperda/ist

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di gedung DPRD, Rabu (1/3). 


Ketua tim gabungan komisi, Sugianto, mengungkapkan dua Raperda ini merupakan bagian dari enam perda yang diusulkan eksekutif.

"Tiga sudah menjadi perda. Satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur. Kali ini dua raperda dimintakan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Diungkapkan pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari eksekutif dan legislatif pada 17 – 21 Desember 2021 lalu. Pihaknya mengaku bersyukur karena proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” katanya.

Tujuan digodoknya raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini, lanjutnya, adalah untuk menertibkan pembangunan gedung. Targetnya adalah menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

Selain itu, adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan. “Guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.

"Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” urainya.

Penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.

“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” tambahnya. 

Usai memberikan penjelasan, kedua raperda yang disepakati tersebut akhirnya ditandatangani oleh pimpinan Dewan dan wali kota Mojokerto, kemudian kedua draft dikirim ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi.