Seluruh Insan KPK Serahkan LHKPN Sebelum Batas Akhir

foto/net
foto/net

Sebagai bentuk transparansi harta kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 100 persen.


Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, per 28 Februari 2023 pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen. Ada 1.630 LHKPN telah dilaporkan seluruh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pegawai.

"Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir periode 2022 pada 31 Maret 2023," jelas Ipi kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin pagi (6/3).

Dia juga menjelaskan, setelah LHKPN selesai, dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi, serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN.

"Ini bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses masyarakat," kata Ipi.

KPK juga memberi apresiasi kepada 224 dari 1.611 instansi penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periode 2022 per 28 Februari 2023.

"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, segera melaporkannya, sebagai pemenuhan kewajiban," pungkas Ipi.