Sebagai bentuk transparansi harta kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 100 persen.
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, per 28 Februari 2023 pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen. Ada 1.630 LHKPN telah dilaporkan seluruh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pegawai.
"Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir periode 2022 pada 31 Maret 2023," jelas Ipi kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin pagi (6/3).
Dia juga menjelaskan, setelah LHKPN selesai, dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi, serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN.
"Ini bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses masyarakat," kata Ipi.
KPK juga memberi apresiasi kepada 224 dari 1.611 instansi penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periode 2022 per 28 Februari 2023.
"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, segera melaporkannya, sebagai pemenuhan kewajiban," pungkas Ipi.
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor