Sebanyak 19.025 dari 20.462 calon legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN
3 Anggota DPRD Jatim Baru Terancam Batal Dilantik Akibat LHKPN
Jelang pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada tanggal 21 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim masih mencatat tiga nama yang belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Batas waktu penyerahan yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus semakin dekat.
Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Pelantikan para calon legislatif (Caleg) terpilih terancam tertunda. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada ribuan Caleg yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Telat Lapor LHKPN Malah Dapat Promosi, Kejagung Dinilai Lalai
Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus membenahi proses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat di internalnya.
KPK Mulai Uji Coba Teknologi AI untuk Memeriksa LHKPN
Mengikuti perkembangan teknologi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai uji coba menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Sekdaprov Jatim Naik ke Penyelidikan KPK
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dinaikkan ke tahap penyelidikan dugaan gratifikasi.
KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM
Selain harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.
Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPK
Usai proses pemilihan umum tahun 2024 nanti, calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Transparansi Harta Bacaleg Berkurang, KPK: Masyarakat Rugi
Hilangnya kewajiban atau syarat melaporkan harta kekayaan di awal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) mengikis sisi transparansi. Akibatnya justru masyarakat yang merugi saat memberikan hak suaranya pada Pileg 2024 nanti.
Syarat LHKPN Awal Pendaftaran Hilang, KPK Minta KPU Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Hartanya
Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 telah dihapus. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan.
Selvy Mandagi Penuhi Panggilan KPK, Akan Diklarifikasi Soal Pamer Harta Kekayaan
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi soal harta kekayaannya.
Hari Ini, Harta Kakayaan Sekda Jatim Juga Diklarifikasi
Selain Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Sekda Jatim, Adhy Karyono, untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tindaklanjuti Surat KPK, KPU Pastikan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tiba di KPK, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Memilih Bungkam
Setelah Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyusul memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa klarifikasi terkait harta kekayaannya, Rabu pagi (17/5).
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil Penuhi Undangan Klarifikasi KPK
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (17/5).