Tag :

lhkpn

Mengikuti perkembangan teknologi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai uji coba menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Selain harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.

Usai proses pemilihan umum tahun 2024 nanti, calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilangnya kewajiban atau syarat melaporkan harta kekayaan di awal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) mengikis sisi transparansi. Akibatnya justru masyarakat yang merugi saat memberikan hak suaranya pada Pileg 2024 nanti.

Selain Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Sekda Jatim, Adhy Karyono, untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).