Berawal Jadi Tukang Edit Foto, Akhirnya Terima Jasa Pembuatan SIM dan Ijazah Palsu

Foto: Pengusaha Percetakan saat di Polres Madiun/ist.
Foto: Pengusaha Percetakan saat di Polres Madiun/ist.

Satreskrim Polres Madiun menangkap pengusaha percetakan berinisial JR (51) di desa Sugiwaras kecamatan Saradan kabupaten Madiun. 


Pengusaha tersebut ditangkap karena menerima pembuatan SIM, Ijazah, serta Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) palsu.

"Petugas melihat SIM yang masih terbungkus plastik. Karena curiga selanjutnya petugas dan menanyakan hal tersebut kepada saksi dan ternyata SIM yang berjenis BII Umum diduga palsu karena bahan materialnya tidak semestinya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Selasa (7/3).

Polisi menangkap tangan saat melintas dan mampir ke toko percetakan milik tersangka. Di dalam toko tersebut polisi melihat beberapa dokumen (sim BII) tergeletak di meja dalam jumlah banyak.

"Kami melakukan tangkap tangan kepada JR karena telah diduga membuat dan mencetak SIM B II Umum palsu, dengan cara melakukan scan terhadap SIM Asli terbitan kepolisian," katanya. 

"Kemudian data mentahan disimpan di komputer lalu diedit terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi editing foto dan setelah jadi file SIM B II Umum palsu, baru pelaku mencetak dengan bahan material berupa kertas Printable Card dan setelah dicetak akan di laminating dengan mesin laminating," terang AKP Danang.

Dari pengakuan tersangka, pembuatan dokumen palsu tersebut dilakukan karena usahanya sepi order cetak akibat pandemi. Tanpa berpikir panjang dan karena terdesak kebutuhan hidup tersangka banting setir menerima order pembuatan dokumen palsu dengan bermodalkan komputer, alat scan, printer, laminating. Semenjak pandemi hingga sekarang

"Awalnya coba-coba, sebelumnya saya tukang edit foto. Karena waktu pandemi sepi order akhirnya saya menerima order pembuatan dokumen palsu," terang JR dengan suara gugup.

Untuk tarif, JR mengaku menarik biaya untuk pembuatan sim Rp 400 ribu, ijazah dan K3 Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu.

"Untuk tarif sim saya tarik biaya 400 ribu, ijasah dan K3 100 ribu sampai 400 ribu," kata JR.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 lembar sim B2 umum yang diduga palsu, sebuah komputer, 2 unit printer, mesin laminating, satu bendel kertas print label card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, dan 3 stempel palsu.

Akibat perbuatannya JR dikenakan pasal 263 KUHP ayat 1 dengan pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun.