Kasus Korupsi Mamin Fiktif BKPP Jalan di Tempat, Kredibilitas Kejari Banyuwangi Dipertaruhkan

Koordinator ProDem Tapal Kuda, Danu Budiyono/ist
Koordinator ProDem Tapal Kuda, Danu Budiyono/ist

Penanganan dugaan kasus korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif di tubuh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi (BKPP) disebut jalan di tempat.


Koordinator ProDem Tapal Kuda, Danu Budiyono menyayangkan penanganan kasus korupsi kegiatan mamin fiktif di Kejari Banyuwangi.

Sebab, sejak mengumumkan tersangka, mengumumkan dugaan kerugian negara hingga memeriksa sejumlah pejabat, tetiba proses pemberkasan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari seperti jalan di tempat.

"Di sinilah kredibilitas dari kelembagaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dipertaruhkan," sebutnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/3).

Jika bergerak mundur ke belakang, sebelumnya Kejari Banyuwangi dengan lantang telah mengumumkan tersangka kasus korupsi kegiatan mamin fiktif di BKPP Banyuwangi pada tahun anggaran 2021. 

Bahkan, lanjutnya, melalui akun resmi media sosial Kejari Banyuwangi juga mengumumkan dugaan kerugian negara serta pasal yang disangkakan kepada NH, yang saat itu sebagai Kepala BKPP.

Hal ini, cukup mengejutkan masyarakat Banyuwangi, sehingga atas keberaniannya oleh masyarakat halaman kantor Kejari Banyuwangi dikirimi banyak karangan bunga dan spanduk dukungan.

Selain itu, dari informasi yang berembus sejak beberapa waktu lalu, Kejari juga telah menetapkan tersangka tembahan dalam kasus ini. Hal itu, kata dia, kalau tidak salah menjelang momen pergantian posisi Kepala Kejari di Banyuwangi.

"Ke depan kita akan membuat mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi," cetus Danu.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi diduga mangkrak.

Pada 28 Oktober 2022, Kajari Banyuwangi yang dijabat Mohammad Rawi, menetapkan Kepala BKPP Banyuwangi, NH, sebagai tersangka. Dengan jeratan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun 4 bulan berlalu, proses pemberkasan yang ditangani Korps Adhyaksa di Bumi Blambangan itu tak kunjung usai. Meski, pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news