Kasus Pencabulan 4 Santriwati, Ustadz Muda di Jember Segera Disidang

FH (songkok putih dan baju hitam) tersangka kasus pencabulan santriwati sebelum ditahan Polres Jember beberapa waktu lalu/RMOLJatim
FH (songkok putih dan baju hitam) tersangka kasus pencabulan santriwati sebelum ditahan Polres Jember beberapa waktu lalu/RMOLJatim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, menolak gugatan pra peradilan yang diajukan FH, tersangka ustadz cabul, warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung.


Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan terhadap para santriwati.

Sehingga Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka FH, sudah P-21 alias berkas sudah sempurna.

"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang buktinya. Sudah P-21 pada 8 Maret 2023 kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember,  I Gede Wiraguna Wiradarma, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/3).

Dia menjelaskan, berkas perkara yang menjerat ustadz muda yang rajin berdakwah di media sosial ini sempat bolak-balik kejaksaan dan Polres Jember. Sebab, berkas belum lengkap, sehingga jaksa menerbitkan P-19, atau petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik. 

Karena itu, polisi terus bekerja keras untuk memenuhi petunjuk Jaksa peneliti yang pada akhirnya berkas tersebut dinyatakan P-21.

Korban pencabulan dari pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung dalam berkas perkara, ada empat orang. Dua di antaranya sudah dewasa dan dua lainnya masih anak-anak.

Sebelumnya, penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, menjerat tersangka FH dengan pasal dengan 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jember, menetapkan FH, pimpinan pondok pesantren Desa Mangaran Kecamatan Ajung, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 4 Santriwati. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan isterinya sendiri, Bu Nyai AL. 

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kasus laporan AL adalah kasus kekerasan seksual terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. 

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio Podcast yang berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Kapolres Hery.