Termasuk Tuban, 37 Kepala Daerah Serahkan LKPD Unaudited di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur

Penyerahan LKPD di Kantor  Perwakilan BPK Jawa Timur/ ist
Penyerahan LKPD di Kantor  Perwakilan BPK Jawa Timur/ ist

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Selain Gubenur Khofifah, sebanyak 37 Kepala Daerah di Jawa Timur menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2022 di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo. Termasuk Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, yang menyerahkan kepada Kepala Kanwil BPK Jatim, Karyadi.

Kepala Kanwil BPK Jatim, Karyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajaran yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tepat waktu.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ini wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOL jatim, Selasa (28/3)

Karyadi menerangkan LKPD tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan. Adapun aspek yang menjadi fokus yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP);Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Karyadi menjelaskan LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. 

Laporan disusun atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, juga dilampirkan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyatakan Pemkab Tuban berkomitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kerja efektif dan efisien.

Hal tersebut diwujudkan dengan komitmen Pemkab Tuban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK. Sekaligus menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban. 

"Nantinya hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan diselesaikan sesegera mungkin," tuturnya.

Bupati Lindra mengatakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai regulasi mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa perubahan positif di masyarakat.