Bulan Ramadhan, Pemuda di Bondowoso Diciduk Polisi Saat Jualan Miras Oplosan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Polres Bondowoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2023 di lingkungan masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H.


Yang terbaru, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso genjar memburu para pelaku yang menyalah gunakan obat-obatan ataupun minuman keras. 

Hasilnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar yang diperjualbelikan.

"Pelaku IR (19) asal desa Sulek, kecamatan Tlogosari beserta 350 botol miras berhasil kami amankan" ujar Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, Rabu (29/3).

 Dari rumah tempat tinggal pelaku di temukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah Kawa yang sudah diamankan.

Sebelumnya kata Bagus Purnama, ada dugaan tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 Botol Arak jenis Joget Bali, 150 botol kawah kawa.

Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso.

"Selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut" pungkasnya.