Polres Bondowoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2023 di lingkungan masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H.
- Dukung Program Kedaulatan Pangan, Sebanyak 41 P3-TGAI Dibangun di Bondowoso
- Tim Mabes TNI AD Tinjau TMMD, Sebut Masyarakat Bondowoso Kompak
- Demo Desak Alokasi Pupuk Bersubsidi, Petani Ijen Bondowoso Ancam Golput hingga Pindah Kabupaten
Baca Juga
Yang terbaru, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso genjar memburu para pelaku yang menyalah gunakan obat-obatan ataupun minuman keras.
Hasilnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar yang diperjualbelikan.
"Pelaku IR (19) asal desa Sulek, kecamatan Tlogosari beserta 350 botol miras berhasil kami amankan" ujar Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, Rabu (29/3).
Dari rumah tempat tinggal pelaku di temukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah Kawa yang sudah diamankan.
Sebelumnya kata Bagus Purnama, ada dugaan tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 Botol Arak jenis Joget Bali, 150 botol kawah kawa.
Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso.
"Selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut" pungkasnya.
- Pospera Jatim Instruksikan Kader Turun Ke Bawah Menangkan Ganjar Di Pilpres 2024
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- Peduli Sesama, Polisi Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Bersama Istri