Mahfud MD Tantang Arteria: Beranikah Saudara Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan

Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI/RMOL
Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI/RMOL

Dalam rapat Komisi III bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pekan lalu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Ivan soal tidak melaporkan temuannya ke Komisi III malah ke Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.


Terkait hal ini, Arteria menganggap Ivan melanggar aturan karena bukannya melapor ke Komisi III justru melaporkannya ke Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, laporan adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungan pemerintah dari PPATK ke Ketua Komite KN TPPU sebelum ke parlemen merupakan hal yang wajar.

"Apa dasarnya lapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. Kenapa lapor ke ketua? Loh emang kenapa? Saya kan ketua, diangkat oleh presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," kata Mahfud MD, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).

Mahfud lantas menantang Arteria untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan, yang kerap memberikan laporan intelijennya kepada Mahfud MD.

"Itu bisa dihukum 10 tahun (melanggar SK). Beranikah saudara Arteria bilang begitu kepada kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung pak presiden, bertangungjawab kepada presiden, bukan anak buah Menko Polhukam. Tapi, setiap minggu laporan kaya gini resmi info intelijen kepada Menko Polhukam," tegasnya.

Mahfud meminta legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu untuk melaporkan Budi Gunawan soal pelanggaran wewenangnya yang melaporkan data intelijen, jika apa yang disebutkan Arteria, Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional TPPU dianggap melanggar aturan.

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan, menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani endak menurut pasal 44. Kan persis yang saudara baca kepada saya, bahwa kalau menyampaikan ke Menko Polhukam 10 tahun. Lah BIN menyampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini bulan maret aja," ujarnya.

"Kok terus endak boleh apa gunanya ada? Ini penting, karena saya bekerja berdasar info intelijen. Dia (Budi Gunawan) bukan bawahan polhukam, tapi selalu lapor resmi olahan kepasa saya. Oleh sebab itu, ini sudah dilakukan banyak kok baru ribut sekarang," tutup Mahfud.