Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum di Pengadilan Negeri

Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Madiun/RMOLJatim
Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Madiun/RMOLJatim

Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4). Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.


Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Hari ini kita datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Sampai saat ini dari ranting hingga tingkat DPC, tetap mendukung sepenuhnya kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai ketua umum yang sah," ujar Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Zaim Mahmudi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia mengatakan, aksi ini dilakukan secara serentak dari tingkat kota/kabupaten, hingga tingkat provinsi. Pihaknya juga menolak upaya Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk kesekian kalinya. 

Hal tersebut dikarenakan kubu Moeldoko masih berupaya mengambil alih partai pasca Konferensi Luar Biasa (KLB) pada tahun 2021 lalu

"Sekali lagi, kami masih tetap solid dan tegas bersama AHY. Karena AD/ART Partai Demokrat sebelumnya telah disahkan dan diakui oleh Negara," tegasnya.

Melalui surat itu, para kader partai berlambang mercy tersebut memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan keadilan. 

"Kami memohon supaya PK dari kubu Moeldoko ditolak, karena telah bertentangan dengan negara," tandas Zaim.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Ahmad Ihsan Amri, tidak dapat berkomentar banyak setelah menerima surat dari pengurus Partai Demokrat tersebut.

"Kami dari Pengadilan Negeri sebelumnya mengucapkan terima kasih terkait surat yang diberikan oleh Partai Demokrat yang saat ini dalam kasus hukum. Jadi kami tetap tidak boleh mengomentari ataupun menunjukkan sikap," ujar Ahmad Ihsan Amri.