Rapat Pleno Terbuka, KPU Jember Tetapkan DPS Pemilu 2024 1,9 juta

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi saat memberikan keterangan pers.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi saat memberikan keterangan pers.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Jember mencapai 1.985.725 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 981.709 pemilih laki-laki dan 1.004.014 pemilih perempuan.


Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, tingkat Kabupaten,  di Auditorium, Institut Teknologi Dan Sains Mandala (ITSM) Jember pada, Rabu malam (05/04).  Rapat Pleno Terbuka tersebut, diikuti oleh Ketua PPK dan Divisi Data, Bawaslu Kabupaten, para steakholders, dan perwakilan partai Politik.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi penetapan DPS tersebut, hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat desa, kecamatan dan hari ini (Rabu,5/4) dilakukan Rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Nanti rekapitulasi tingkat Provinsi digelar 12 Maret 2023," katanya.

Dia menjelaskan saat pleno terbuka ini, setiap PPK membacakan satu persatu hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) pada tingkat kecamatan, yakni berapa jumlah pemilih Aktif, jumlah pemilih baru,  jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih perbaikan dan jumlah pemilih potensial non KTP.

Data-data tersebut, dibuat lampiran nantinya akan diumumkan kepada publik. Salinan keputusan DPS selanjutnya akan diserahkan ke parpol peserta pemilu dan Staekholder.

"Ini tujuannya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Nanti juga akan kita sampaikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) untuk mengecek kembali hasil coklit, yang sudah dituangkan dalam DPS," jelas dia.

Hanafi juga menerangkan jumlah DPS Pemilu 2024, dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu kepala daerah (Pilkada) 2020 naik. Karena DPT pilkada kemarin sekitar 1,8 juta pemilih.

Ia menjelaskan jumlah DPS Pemilu 2024 tersebut kemungkinan juga berubah karena data itu akan diumumkan kepada publik, sehingga bisa saja ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS atau tambahan pemilih pemula baru, mungkin ada masukan dari masyarakat.

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penetapan DPS itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dia menjelaskan KPU Jember juga akan terus melakukan pembaruan data hingga nanti jadwal untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Diketahui,  jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember untuk Pemilu 2024 sebanyak 7.706 TPS,  tersebar di 31 kecamatan.