Terbukti Terlibat Pesta Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara

Andrik Bagus Permana/Ist
Andrik Bagus Permana/Ist

Andrik Bagus Permana, anggota Polsek Ambulu Jember, diganjar 6 bulan penjara, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.


Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Kamis sore (6/4).

Ketua majelis hakim Alfonsus Nahak, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Andrik Bagus Permana, terbukti secara sah dan meyakinkan dihukum 6 bulan penjara," ucap Alfonsus Nahak, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih, yang menuntut 6 bulan penjara.

Dalam sidang digelar secara daring dan Luring tersebut, Andrik Bagus Permana yang berada di Lapas Jember, saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. 

"Saya masih pikir-pikir yang mulia," kata Andrik.

Karena itu, ketua majelis hakim Alfonsus Nahak memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara JPU, Adek Sri Sumarsih, juga menyatakan pikir-pikir, karena terdakwa masih belum menerima putusan itu. 

"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir JPU juga menyatakan pikir-pikir," katanya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Naniek Sugiarti menilai putusan tersebut sudah ringan. 

"Sebagai penasehat hukum, saya menyarankan terdakwa untuk menerima putusan tersebut," katanya usai sidang.

Sementara dalam sidang terpisah, 2 terdakwa lainnya, yakni Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto yang didakwa dalam kasus yang sama, divonis 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa ini, bersama-sama dengan Andrik Bagus Permana hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU, Adek Sri Sumarsih, yang menuntut 10 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Dwi Wahyu Susanto, Iwan Irwanto dan Aipda Andrik Bagus Permana, ditangkap saat berpesta  arkoba, di rumah Andrik Bagus Permana, Perum Pondok Mutiara Regency A-16 RT. 04/RW. 28, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jumat (18 November 2022), sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram di saku celana sebelah kiri terdakwa Dwi Wahyu Susanto, 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 gram di dalam tas warna hitam merk Bilabong milik terdakwa Iwan Irwanto, 1 set alat hisap shabu milik saksi Andrik Bagus Permana, 1 unit HP Iphone 11 warna hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Sebelum ditangkap, keduanya pernah 2 kali, menkonsumsi sabu-sabu di rumah Andrik.