Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal/ist
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal/ist

Partai Buruh melayangkan mosi tidak percaya kepada DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Cipta Kerja pada bulan ini. Ada dua gugatan yang diajukan, yakni formil dan materiil.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/4).

Tidak hanya sekadar judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi”.

Nantinya, aksi tersebut diklaim akan diikuti 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPI itu menambahkan, Partai Buruh, organisasi serikat buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan mengepung Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan 100 ribu (orang) se-Jawa,” pungkasnya.