Partai Buruh melayangkan mosi tidak percaya kepada DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
- Upah UMK di Madiun Jauh Dari Kata Layak
- Buruh dan Perjuangan Tanpa Akhir
- Jumhur: Kalau Buruh Tidak Punya Upah Cukup, Daya Beli Bisa Turun
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Cipta Kerja pada bulan ini. Ada dua gugatan yang diajukan, yakni formil dan materiil.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/4).
Tidak hanya sekadar judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi”.
Nantinya, aksi tersebut diklaim akan diikuti 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI itu menambahkan, Partai Buruh, organisasi serikat buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
"Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan mengepung Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan 100 ribu (orang) se-Jawa,” pungkasnya.
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Alasan Bupati Hendy Maju Lagi Periode Kedua di Pilkada 2024
- Pj Gubernur Adhy: SMK di Jatim Berkontribusi Turunkan Angka Pengangguran