Melebur 9 PTPN Jadi Amco, Sarmuji: Jangan Tergesa-gesa, Tiap PTPN Memiliki Work Culture

Ilustrasi logo PTPN/Ist
Ilustrasi logo PTPN/Ist

Pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa melebur sembilan (9) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi satu entitas tersendiri bernama Aset Managament Co (Amco/Supporting Co) - , mengingat masih banyak persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam di masing – masing PTPN yang akan disatukan.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, kata Sarmuji saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (10/4).

Selain itu, katanya, ke-9 PTPN (I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV) sebagian besar kurang sehat secara keuangan dan memiliki performa kinerja yang kurang baik, sehingga jika disatukan bisa membebani pihak (PTPN asal) yang masih memiliki entitas bisnis baik dan prospektif. Selain bisa membuat SDM-nya demotivasi.

“Landasan hukum penggabungan menjadi Amco juga perlu disiapkan secara matang agar nantinya tidak muncul masalah hukum,” kata Sarmuji dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Maka itu, lanjutnya, tidak perlu tergesa-gesa. Butuh kajian lebih mendalam agar nantinya tidak bertambah runyam. Sebab ke-9 PTPN memiliki work culture yang berbeda, komoditas yang berbeda, serta performance dan kinerja bisnis yang berbeda pula. 

“Menyatukan banyak perusahaan dengan latar bisnis yang berbeda, bukanlah perkara mudah. Masing – masing memiliki latar belakang yang berbeda. Perlu perhitungan cermat, analisa yang presisi, serta keputusan yang tepat – agar konsep yang diinginkan bisa terwujud secara positif,” tambah Sarmuji.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN melalui PTPN III (Holding Perkebunan) telah menyiapkan draft penggabungan sejumlah PTPN menjadi tiga entitas bisnis, yakni Sinergi Gula Nusantara (SGN/Sugar Co) yang khusus mengelola pabrik gula (PG) di lingkungan PTPN, tapi dipisahkan dari bahan baku tebu (BBT/TS) yang nota-bene tetap menjadi kelolaan asal PTPN.

Kemudian, menggabungkan PTPN yang selama ini concern di sektor komoditas sawit, yakni PTPN IV, V, VI, XIII menjadi satu entitas bisnis tersendiri bernama Palm Co. Rencananya, Palm Co ini disiapkan untuk initial public offering (IPO) yang hasil dananya akan dipergunakan untuk pengembangan sektor hilir (industri) berbahan komoditas sawit – khususnya pabrik minyak goreng.

Sedangkan seluruh PTPN sisanya, yakni PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan PTPN XIV akan digabung menjadi Amco (Supporting Co) dengan mempertahankan aneka komoditas yang ada. Dari ketiga entitas bisnis (Amco, Sugar Co, Palm Co) baru Sugar Co (SGN) yang telah memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Kabarnya SGN ini disiapkan untuk masuknya investor baru (swasta) guna memperkuat industri gula nasional.

Sarmuji memahami maksud dan tujuan aksi korporasi PTPN III yang dinilainya penuh semangat. Namun anggota fraksi Partai Golkar ini berpesan agar pengembangan konsep ketiga entitas bisnis hendaknya  dilakukan secara seimbang, adil, proporsional, serta mempertimbangkan aspek sejarah, riwayat dan kearifan lokal masing – masing PTPN yang akan dilebur.

“Jangan untuk kepentingan performance Sugar Co dan Palm Co lantas memaksakan penggabungan 9 PTPN menjadi Amco. Seolah hanya Sugar Co dan Palm Co yang diharapkan, sementara Amco terkesan dijadikan ‘keranjang bisnis’ yang kurang diharapkan. Jangan lupa, banyak sekali SDM di lingkungan PTPN yang ingin tetap bekerja,” katanya.

Selain itu, lanjut Sarmuji, banyaknya komoditas yang akan digarap Amco bisa kesulitan menentukan fokus bisnisnya. 

“Jangan komoditas yang prospektif di Amco terpengaruh kinerjanya menjadi ikutan tidak sehat. Misalnya teh, kopi, kakau, harusnya dibuatkan entitas bisnis tersendiri.”

Satu hal lagi, kata  Sarmuji, dengan konsep masuknya swasta ke Sugar Co dan go public nya Palm Co, jangan lantas mempengaruhi kebijakan pangan nasional (gula dan minyak goreng). Sebab keseimbangan pasar kedua komoditas adalah tanggungjawab pemerintah.