Usut Korupsi Muhammad Adil, Sekda dan Belasan Pejabat Pemkab Meranti Diperiksa KPK

foto/net
foto/net

Belasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dkk.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 12 pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Adil.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/4).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Suprianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal selaku Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Mardiansyah selaku PNS; Suardi selaku Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan selaku Plt Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Piskot Ginting selaku Kadis Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti; Marwan selaku Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti; Tengku Arifin selaku Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti; Sukri selaku Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti; Muhlisin selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti; Fajar Triasmoko selaku Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti; dan Amat Safii selaku Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti.

KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.