Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Divonis Hukuman Percobaan

Tiga terdakwa kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Park saat menjalani sidang vonis/RMOLJatim
Tiga terdakwa kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Park saat menjalani sidang vonis/RMOLJatim

Sidang perkara ambrolnya perosotan kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Kenjeran memasuki akhir. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketiga terdakwa divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.


Mereka adalah Soetiadji selaku Direktur Utama PT Granting Jaya,  Paul Stepen selaku General Manager Water Park Kenjeran dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Taufan Mandala didampingi hakim anggota 1 Djuanto dan hakim anggota 2 Hj Widiarti menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman karena ketiga terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban.

"Namun, apabila selama 6 bulan melakukan tindak pidana, para terdakwa harus menjalani hukumannya di lapas," kata hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (17/4).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan terdakwa Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi dihukum dengan pidana 3 bulan dengan perintah ditahan.

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, terdakwa Soetiadji Yudho angkat bicara. Menurutnya, ia sebagai pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia yang baik menerima apapun putusan dari hakim.

"Apapun yang diputus oleh pengadilan saya harus terima. Biarlah itu sebagai interospeksi kedepan bagi anak buah agar bekerja lebih baik," katanya di PN. Surabaya.

Sisi lain Soetiadji Yudho meyakini kalau tragedi ini bukan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab perusahaanya, melainkan musibah.

"Tapi sudahlah, biarlah apa yang dilakukan mereka (anak buah) lakukan kita yang pikul. Anak buah yang salah, aku yang pikul itu," pungkas Soetiadji Yudho.

Sementara sikap berbeda yakni pikir-pikir dengan putusan hakim ditunjukkan salah satu tim Penasihat hukum Soetiadji Yudho, Bambang Wiyarto.

Menurutnya, dari sisi kemanusiaan, terdakwa sudah bertanggung jawab baik secara materiil maupu secara moril, dengan memantau kondisi para korban serta memberi pekerjaan kepada para korban. "Tadi pikir-pikir ya," katanya.

Sebelumnya, perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan 17 pengunjungnya terluka pada Sabtu 7 Mei 2022.

Buntut dari tragedi tersebut, polisi menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi sebagai tersangka dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.