Gelapkan Uang Klien Catut Nama Mantan Kapolri, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Advokat Moses Henry Tersangka

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mety Oesman (59), warga Manyar Tirtomoyo Surabaya di Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023 diharapkan segera ada penetapan tersangka.


Dalam laporan polisi nomor: LP/B/184/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut, Metty melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk atas dugaan penggelapan uang perkara sebesar Rp.470.500.000 (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

"Demi kepastian hukum, saya berharap terlapor segera ditetapkan tersangka agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban," kata Metty kepada wartawan, Minggu (23/4).

Menurut Metty, pihaknya telah memiliki bukti dan saksi-saksi yang menguatkan laporan polisinya. Saksi tersebut salah satunya adalah Engelberty Kastanya. 

"Beliau adalah seorang pendeta yang mengenalkan saya dengan Moses Henry," ungkapnya.

Diceritakan Metty, Dia begitu percaya dengan Moses karena mengaku memiliki akses di Kepolisian biasa urus perkara, dan mengaku kenal dengan orang-orang Perwira di Polda. 

"Dia pernah juga mengatakan bahwa dia itu Ketua Kehormatan dengan Tito Karnavian, mantan Kapolri, katanya dia sebagai Ketua Kehormatan, terus biasanya urusan dengan Polisi-Polisi," bebernya.

Karena itu, Lanjut Metty, dia mempercayakan kasusnya ke Moses, yakni kasus utang piutang antara Metty dengan Dodik.

"Intinya Dodik ini sudah membayar utangnya melalui Moses tapi sama Moses tidak pernah diserahkan ke saya," ujarnya.

Sementara itu Engelberty Kastanya membenarkan jika dirinya yang mengenalkan Metty dengan Moses. 

"Jadi memang awalnya saya yang membawa Bu Mety ke Pak Moses, karena alumni dengan saya itu Pendeta Muda yang membantu Pak Moses itu," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

"Terus karena saya berpikir dia itu (Moses Henry) sebagai Pendeta, lalu saya juga mendapat info dari teman saya itu biasa urus-urus perkara dan juga seorang Pengacara. Lalu saya membawa Bu Mety itu ke Pak Moses, disitulah langsung kita membicarakan kasus itu," sambungnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah berupaya melakukan konfirmasi Advokat Moses Henry selalu terlapor terkait laporan polisi yang dilaporkan Metty Oesman. Namun konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp belum direspon.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang dilaporkan Metty ini ditangani oleh Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Sejumlah saksi pun dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.