Bocah Usia 9 Tahun Dibunuh Orang Tua Kandung dengan Puluhan Tusukan 

Tersangka saat digelandang
Tersangka saat digelandang

Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan, diringkus aparat Satreskrim Polres Gresik. 


Ia ditangkap lantaran membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun dengan sangat sadis.

Pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik itu, tinggal berdua bersama anak perempuannya (korban) berinisial AZK yang masih duduk dibangku kelas 2 sekolah dasar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, tersangka Afan begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Karena, ditemukan 24 luka tusukan ditubuh korban.

"Ada 24 luka tusukan pada tubuh korban, diantaranya di bagian punggung. Serta, tiga luka di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/4).

Tersangka, lanjut Aldhino, menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri saat sedang tertidur, secara membabi buta dengan mengunakan pisau dapur. 

"Korban atau anak tersangka ini sedang tidur terlelap, sehingga tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” tuturnya. 

Aldhino menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kita kenakan Pasal 340 KUHP dan ironisnya lagi tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Hal ini dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tandasnya.